Kamis, 12 Desember 2019

Bukti di Balik Tuntutan Entrepreneur Mal ke Anies Baswedan


Jakarta - Asosiasi entrepreneur mal akan menuntut ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mengenai Perpasaran.

Mereka memandang ketentuan itu memberatkan entrepreneur serta akan memunculkan kompetisi tidak sehat antar pedagang.

Asosiasi Pengelola Pusat Berbelanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) serta Real Estate Indonesia (REI) memandang Ketentuan Wilayah (Perda) No. 2 Tahun 2018 mengenai Perpasaran memberatkan serta mustahil untuk dikerjakan.

Ini sebab ada skema kemitraan yang minta, penyediaan tempat usaha adalah skema kemitraan yang harus dikerjakan Pengelola Pusat Berbelanja. Dimana, pengelola diharuskan untuk sediakan ruangan usaha sebesar 20% dengan gratis untuk aktor UMKM.

Ketua Biasa APPBI Stefanus Ridwan mengutarakan, bila ongkos itu digratiskan, Pengelola Pusat Perbelanjaan tidak kemungkinan memikul ongkos 20% untuk UMKM. Ini sebab keadaan usaha pusat berbelanja tidak sedang baik.

"Hingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 menyebabkan Pusat Berbelanja akan tidak untung serta tutup," kata Stefanus dalam tayangan wartawan, Rabu (11/12/2019).

Seterusnya, menurut Stefanus Pusat Perbelanjaan sekarang sudah merajut kemitraan dengan UMKM. Sekarang, sudah ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari keseluruhan 85 Pusat Perbelanjaan di Jakarta.

Mengenai 762 kios UMKM juga bekerja di kantin-kantin karyawan mal. Diluar itu, anggota- anggota APPBI di Jakarta teratur mengadakan pameran UMKM. Minimal ada 1.712 kali pameran UMKM dalam satu tahun. Ini tunjukkan jika APPBI memihak pada UMKM serta memberi dukungan peningkatan industri UMKM.

"Bila Pengelola Pusat Berbelanja harus sediakan 20% ruangan usaha untuk UMKM lain dengan gratis, karena itu UMKM yang telah ada akan kalah berkompetisi. Sebab mereka harus
membebankan ongkos sewa pada customer berbentuk harga produk yang tambah mahal," katanya.

Ini akan menggerakkan UMKM terjebak dalam kompetisi yang tidak sehat. APPBI memandang, jika ketentuan yang tertera dalam Perda No. 2/2018 itu masih dikerjakan, karena itu hal tersebut mempunyai potensi membuat semua Pusat Perbelanjaan tutup.

Tanpa ketentuan itu juga, beberapa Pengelola Pusat Berbelanja sekarang tengah berusaha menangani keadaan usaha retail yang sedang lesu. Ini diikuti dengan berkurangnya jumlahnya pengunjung Pusat Perbelanjaan.

Mengenai, andil Pusat Perbelanjaan dari bidang pajak termasuk relevan. Dari mulai Pajak Restoran (PB) I sebesar 10%, Pajak Bumi serta Bangunan (PBB), Pajak Iklan, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Biasa, sampai PPh 21 untuk semua pegawai/karyawan di Pusat Perbelanjaan yang banyaknya besar sekali. Bila banyak Pusat Perbelanjaan yang pada akhirnya tutup sebab aplikasi Perda No. 2/2018, pasti andil pajak akan menyusut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kabar Terbaru F4 Meteor Garden, Ada yang Idap Penyakit Langka

Sebelum drama Korea Selatan melanda. Drama dari Taiwan sempat menjadi favorit masyarakat Indonesia terutama bagi generasi 90-an. Salah satu...